Sampang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang mencium aroma tidak sedap terkait pengelolaan kios pasar di wilayahnya. Kecurigaan adanya praktik jual beli kios secara ilegal mencuat setelah investigasi lapangan dan temuan rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pasar yang jauh dari target.

Ketua Komisi II DPRD Sampang, Alan Kaisan, mengungkapkan bahwa berdasarkan investigasi Pansus dan pengalaman anggota dewan, rendahnya capaian PAD pasar mengindikasikan adanya transaksi jual beli kios yang tidak resmi. Meski demikian, Alan belum bisa memastikan siapa dalang di balik praktik tersebut. “Untuk saat ini, siapa pelakunya belum dapat kami pastikan,” tegas Alan, Kamis (1/5/2025).

Dugaan Jual Beli Kios Pasar Ilegal di Sampang
Gambar Istimewa : i0.wp.com

Alan menjelaskan bahwa kios pasar bukanlah milik pedagang, melainkan hanya disewa dari pemerintah kabupaten. Setiap perpindahan pedagang atau penghentian usaha seharusnya dilaporkan kepada kepala pasar untuk penyesuaian retribusi. Namun, praktik di lapangan menunjukkan adanya penyimpangan. “Kios atas nama A, ditempati B. Akibatnya, A maupun B tidak mau membayar retribusi karena merasa sudah melakukan transaksi di luar jalur resmi,” beber Alan.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Sampang, Chairijah, membantah mengetahui adanya praktik jual beli kios ilegal tersebut. Ia berdalih bekerja sesuai administrasi dan tidak terlibat langsung di lapangan. “Urusan jual beli kios ini, saya tidak tahu. Saya bukan bekerja di lapangan,” ujarnya singkat.

DPRD Sampang menyatakan akan terus mengawasi dan menyelidiki dugaan praktik ilegal ini hingga tuntas. Temuan ini menjadi sorotan tajam mengingat potensi kerugian PAD yang cukup signifikan.