Pamekasan, Madura Post – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali bertindak tegas. Hasil pengawasan intensif Januari-Maret 2025 terhadap 1.148 produk obat bahan alam (OBA) dan suplemen kesehatan mengungkap fakta mengejutkan: enam produk terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya dan langsung ditarik dari peredaran.

Lima dari enam produk tersebut bahkan ilegal, tanpa izin edar BPOM. BKO yang ditemukan meliputi sibutramine dan bisakodil (umumnya dalam obat pelangsing), serta deksametason, parasetamol, dan natrium diklofenak (sering ditemukan dalam obat pegal linu). Penemuan ini menunjukkan praktik berbahaya yang mengancam kesehatan masyarakat.

Enam Obat Tradisional Berbahaya Ditarik BPOM
Gambar Istimewa : i0.wp.com

BPOM tak tinggal diam. Langkah tegas berupa pengamanan produk, perintah penarikan, dan pemusnahan telah dilakukan terhadap seluruh OBA terindikasi mengandung BKO. Lebih jauh, BPOM juga menyasar fasilitas produksi dan distribusi yang terlibat, memberikan peringatan keras akan sanksi pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda Rp5 miliar bagi pelaku usaha nakal.

Ketegasan BPOM ini menjadi alarm bagi masyarakat untuk selalu waspada dan teliti dalam memilih produk kesehatan. Hanya konsumsi produk yang telah terdaftar dan memiliki izin edar BPOM untuk menjamin keamanan dan kesehatan. Daftar enam produk OBA yang ditarik akan diinformasikan lebih lanjut oleh BPOM.