Heboh! Telegram Panglima TNI Bikin DPR RI Angkat Bicara!

Heboh! Telegram Panglima TNI Bikin DPR RI Angkat Bicara!

Jakarta – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto baru-baru ini mengeluarkan Telegram Nomor TR/442/2025 tertanggal 5 Mei, memerintahkan pengamanan dan pengawalan seluruh kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia. Langkah ini langsung memicu reaksi dari DPR RI.

Syamsu Rizal MI, anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB, menyatakan bahwa secara hukum, tidak ada pelanggaran yang dilakukan TNI. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (yang direvisi menjadi UU 3 Tahun 2025) justru mengamanatkan TNI untuk membantu tugas pemerintahan di daerah, termasuk membantu kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pasal 7 UU tersebut, menurut Rizal, menjadi dasar hukum yang kuat bagi keterlibatan TNI dalam pengamanan Kejaksaan.

Heboh! Telegram Panglima TNI Bikin DPR RI Angkat Bicara!
Gambar Istimewa : beritajatim.com

Namun, Rizal juga menyoroti potensi kendala yang signifikan. Perintah pengamanan yang mencakup seluruh Kejari dan Kejati, menurutnya, membutuhkan jumlah personel TNI yang sangat besar. Perhitungan kasar, dengan asumsi 20 prajurit per Kejari (514 Kejari) dan 40 prajurit per Kejati (37 Kejati), akan membutuhkan ribuan personel. Hal ini, kata Rizal, berpotensi menguras kekuatan tempur TNI dan menghambat pengembangan karir serta pelatihan profesional para prajurit.

COLLABMEDIANET

"Jangan sampai kemampuan tempur melemah karena tugas luar," tegas Rizal. Ia pun menyarankan agar telegram tersebut ditinjau ulang, dengan fokus pengamanan hanya pada Kejari dan Kejati di daerah-daerah yang dinilai rawan atau berada di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Pengamanan di daerah lain, bisa diserahkan kepada Pamdal (Pengamanan Dalam) dan Kepolisian setempat.

Lebih lanjut, Rizal menekankan pentingnya profesionalitas TNI dalam menjalankan tugas pengamanan ini. Intervensi dalam proses penanganan kasus hukum oleh TNI harus dihindari agar tidak mengganggu penegakan hukum di Indonesia. Komisi I DPR RI, menurut Rizal, akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas TNI ini dan siap memanggil Panglima TNI atau Kepala Staf Angkatan jika diperlukan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Leave a Comment