Sampang, Madura Post – Penertiban pedagang kaki lima (PKL) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sampang menimbulkan reaksi. Sejumlah PKL yang lapaknya dibongkar di sejumlah kawasan, mendesak pemerintah daerah untuk merelokasi mereka ke tempat yang lebih strategis.
Salah satu PKL di Jalan Kusuma Bangsa yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan dengan penertiban yang dilakukan tanpa peringatan. Ia menekankan bahwa dirinya berjualan untuk mencari nafkah, bukan mengemis, dan selama ini tidak menyebabkan kecelakaan atau kemacetan. "Seandainya disediakan lapak strategis oleh Bupati, kami siap pindah," tegasnya, Kamis (8/5/2025). Ia juga berharap ada rasa kemanusiaan dan pemberitahuan sebelum penertiban dilakukan. "Tiba-tiba ditutup, bagaimana kami mencari rezeki?" keluhnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Penanganan Penertiban Umum Satpol PP Sampang, M Suaidi Asyikin, menjelaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan peraturan dan menertibkan PKL yang melanggar. Ia menyebutkan pemerintah telah menyediakan lima zona khusus PKL, yaitu di Jalan Kusuma Bangsa, Imam Bonjol, kawasan monumen, zona indoor, dan Jalan Syamsul Arifin. "Peraturan Bupati tentang PKL sudah mengatur zona-zona ini. Tempat tersebut masih sangat luas dan belum terisi penuh," jelasnya. Suaidi mencontohkan, di zona Kusuma Bangsa baru terpakai sekitar 1%, sementara di Imam Bonjol baru 2%.
Suaidi menambahkan, pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran yang melarang PKL berjualan di sejumlah lokasi, antara lain pada pagi hingga siang hari (sampai dzuhur), di sekitar tempat ibadah, tempat pendidikan, dan lokasi perusahaan BUMD serta BUMN.