Sumenep – PT Wira Usaha Sumekar (WUS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumenep, tengah menjadi sorotan. Bagaimana tidak? Perusahaan ini gagal menyetor dividen ke daerah pada tahun 2025 karena pendapatannya hanya cukup untuk menutupi biaya operasional. Penjelasan mengejutkan datang dari Direktur Utama PT WUS, Zainul Ubbadi, atau yang akrab disapa Obet.
Obet mengakui, pandangan umum yang menganggap penjualan bensin pasti menguntungkan karena selisih harga jual dan beli, memang benar secara kasat mata. Namun, PT WUS menanggung beban biaya penyusutan aset sebesar 0,5 persen per tahun. "Laba perusahaan habis untuk biaya penyusutan. Andai tidak ada biaya itu, kami bisa untung hingga Rp 350 juta," tegasnya.

Situasi keuangan PT WUS semakin terhimpit oleh piutang lama yang telah dihapus buku oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena debitur telah meninggal dunia dan ahli warisnya tak mampu membayar. Meskipun dihapus buku, kewajiban pelunasan tetap ada dan harus dicicil PT WUS, menambah beban perusahaan.

Related Post
Salah satu solusi yang diusulkan Obet adalah mengelola kembali dana participating interest (PI) dari perusahaan migas, khususnya Medco Energy. Namun, aktivitas pengeboran yang menurun membuat aliran dana PI terhenti. Untuk kembali mengelola PI, PT WUS harus memenuhi syarat Permen ESDM No. 37/2016, yakni kepemilikan saham Pemkab Sumenep minimal 99,5 persen. Saat ini, kepemilikan Pemkab baru mencapai 75,30 persen.
Oleh karena itu, PT WUS mengajukan penyertaan modal, bukan dalam bentuk uang tunai, melainkan untuk membeli saham pihak lain agar memenuhi persyaratan tersebut. Namun, hingga kini, Raperda penyertaan modal tersebut belum dibahas DPRD Sumenep. Irwan Hayat, Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumenep, membenarkan hal ini dan menjelaskan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan berbagai aspek sebelum membahas Raperda tersebut untuk menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari.
Leave a Comment