Kota Kediri berambisi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu strategi yang diusulkan adalah mengintegrasikan retribusi sampah dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ide cemerlang ini muncul dari Komisi C DPRD Kota Kediri setelah rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri, Sabtu (3/5/2025).

Sekretaris Komisi C, Katino, mengungkapkan bahwa DLHKP awalnya mengusulkan integrasi retribusi sampah dengan sistem kerjasama PDAM. Namun, Komisi C melihat potensi yang lebih besar jika diintegrasikan dengan PBB. "Usulan dari semua anggota Komisi C adalah menggabungkan retribusi sampah ke dalam tagihan PBB per tahun. Perda Sampah saat ini menetapkan retribusi Rp2.000 per rumah," jelas Katino, yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kota Kediri.

Rahasia Dongkrak Pendapatan Kediri:  Gabung Retribusi Sampah dan PBB!
Gambar Istimewa : beritajatim.com

Katino meyakini langkah ini akan signifikan mendongkrak PAD. Oleh karena itu, Komisi C mendesak evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Persampahan Nomor 3 Tahun 2015 untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini, termasuk menaikkan retribusi untuk sektor bisnis, pertokoan, dan perkantoran. "Tinggal bagaimana Pemkot mengajukannya ke DPRD," tambahnya.

Sebagai perbandingan, Katino mencontohkan efisiensi sistem parkir berlangganan yang bisa diadopsi. Ia memperkirakan retribusi sampah per rumah bisa mencapai Rp25.000 per tahun. Sistem ini dinilai lebih efektif daripada mengandalkan kerjasama dengan PDAM yang jumlah pelanggannya terbatas dan banyak yang menunggak pembayaran.

RDP tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi C Sujono, anggota Ninik, Bambang, Dio, Kepala DLHKP Kota Kediri Imam Muttakin beserta jajarannya, dan perwakilan Inspektorat Kota Kediri. Usulan integrasi retribusi sampah dan PBB ini kini tengah menunggu tindak lanjut dari Pemerintah Kota Kediri.