JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Usulan ini muncul sebagai respon atas meningkatnya angka perceraian di Indonesia. Dalam Rakernas Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) 2025 di Jakarta, Menag menekankan perlunya bab khusus yang fokus pada pelestarian perkawinan.
"Ketahanan rumah tangga bukan hanya soal legalitas pernikahan, tetapi juga keberlangsungannya," tegas Menag, seperti dikutip dari laman kemenag.go.id. Ia menambahkan bahwa perceraian seringkali menimbulkan kemiskinan, terutama bagi istri dan anak. Oleh karena itu, negara harus berperan aktif tidak hanya dalam proses perkawinan, tetapi juga dalam menjaga keutuhannya.
Menag menilai, UU Perkawinan perlu menegaskan pentingnya pelestarian perkawinan sebagai bentuk perlindungan keluarga dan investasi untuk masa depan bangsa. Sebagai langkah preventif, diusulkan pula pendekatan mediasi yang lebih intensif. BP4, menurut Menag, harus berperan lebih besar dalam proses mediasi ini, dengan dukungan 11 strategi mediasi yang direkomendasikan.
Lebih lanjut, Menag mengusulkan agar BP4 dilibatkan secara resmi dalam proses perceraian melalui SK Mahkamah Agung, serta mendorong penguatan BP4 hingga ke tingkat daerah. Langkah-langkah ini diharapkan mampu menekan angka perceraian dan memperkuat institusi keluarga di Indonesia.