Skandal di Jember: Camat Diduga Intervensi Koperasi Desa!

Jember – Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, membongkar dugaan intervensi camat dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Menurut Candra, para camat memerintahkan kepala desa dan lurah untuk menunjuk calon pengurus koperasi yang diduga merupakan tim sukses atau titipan dari partai politik tertentu.

"Ada indikasi kuat camat mengintervensi proses pembentukan koperasi ini," tegas Candra, Rabu (14/5/2025). Ia menambahkan, meskipun tidak mempermasalahkan keterlibatan tim sukses atau kader partai politik dalam kepengurusan, asalkan memenuhi kompetensi dan kapasitas yang dibutuhkan, namun prosesnya harus tetap sesuai aturan.

Skandal di Jember: Camat Diduga Intervensi Koperasi Desa!
Gambar Istimewa : beritajatim.com

Candra menekankan pentingnya musyawarah desa dan kelurahan sebagai basis pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. "Pembentukannya harus berdasarkan musyawarah di tingkat desa/kelurahan, bukan di tingkat kecamatan," tegasnya. Ia juga meminta Dinas Koperasi dan UMKM Jember untuk menjalankan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, memastikan asas gotong royong dan kemanfaatan bagi masyarakat terwujud.

COLLABMEDIANET

Lebih lanjut, Komisi B meminta Dinas Koperasi dan UMKM Jember tak hanya melakukan sosialisasi, tetapi juga mengawasi ketat proses pembentukan dan kemampuan pengurus koperasi. Anggaran sosialisasi sebesar Rp 5 juta per desa juga menjadi sorotan, dengan rincian Rp 2,5 juta untuk pembentukan badan hukum dan sisanya untuk konsumsi dan honor. Candra meminta transparansi penggunaan anggaran tersebut mengingat besarannya yang cukup signifikan.

DPRD Jember juga mendesak agar proses pembentukan badan hukum melibatkan notaris yang terdaftar sesuai nota kesepahaman antara Ikatan Notaris Indonesia dan Menteri Koperasi, guna menghindari potensi masalah hukum. Perhatian khusus juga diberikan pada aspek finansial, mengingat Koperasi Desa Merah Putih akan mendapatkan pinjaman dari Himbara dengan jumlah yang cukup besar. Komisi B meminta antisipasi agar kejadian serupa Kredit Usaha Tani (KUT) yang macet di era Reformasi 1999 tidak terulang.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Jember, Sartini, membantah adanya intervensi. Ia menyatakan bahwa kehadiran dinas hanya untuk meluruskan jika ada kesalahan prosedur dalam pembentukan koperasi di 202 desa dan 19 kelurahan yang telah terbentuk. Sisa 24 desa dan 3 kelurahan masih dalam proses pembentukan. Namun, pernyataan Sartini ini masih perlu dikaji lebih lanjut mengingat adanya dugaan intervensi yang diungkap oleh DPRD Jember.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Leave a Comment