Surabaya, Madura Post – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan kejutan berupa tarif parkir spesial Rp732 pada puncak perayaan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-732, Sabtu (31/5/2025). Namun, kebijakan ini justru berbanding terbalik dengan keluhan warga yang masih harus merogoh kocek dalam-dalam untuk parkir di acara-acara insidental lain.
Ratna (48), warga Jalan Pandegiling, misalnya. Ia dibuat terperangah saat harus membayar Rp10.000 untuk parkir motornya di Taman Apsari saat acara Surabaya Vaganza. "Kaget aja, kok mahal banget!" keluhnya, Jumat (30/5).

Senada dengan Ratna, Rio, warga Surabaya Pusat, juga mengeluhkan tarif parkir Rp5.000 saat menghadiri Festival Tepi Pantai 2025 di THP Kenjeran, Kamis (29/5). "Mahal banget, padahal kan rangkaian acara Hari Jadi Surabaya, seharusnya Rp2.000-Rp3.000 sudah cukup," ujarnya kesal.

Related Post
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, menyatakan akan menindak tegas juru parkir nakal yang menerapkan tarif parkir tinggi di acara-acara insidental. "Kalau ada bukti dan ciri-ciri jukirnya, pasti akan kita tindak," tegas Jeane.
Jeane menjelaskan, tarif parkir di Surabaya terdiri dari beberapa jenis, yakni tarif parkir di Tepi Jalan Umum (TJU) non zona, zona, dan insidental. Untuk TJU non zona, tarifnya bervariasi mulai dari Rp1.000 untuk sepeda motor hingga Rp15.000 untuk truk gandeng. Sementara itu, tarif insidental lebih tinggi, misalnya Rp3.000 untuk sepeda motor dan Rp10.000 untuk mobil. Tarif parkir di lokasi khusus seperti tempat wisata juga bervariasi, dengan tarif sepeda motor mulai dari Rp2.000 hingga Rp5.000. Jeane menambahkan bahwa tarif parkir Rp5.000 di lokasi wisata tergolong normal.
Sebagai informasi, tarif parkir Rp732 hanya berlaku di 15 lokasi Parkir Tetap Khusus (PTK) pada 31 Mei 2025, dengan metode pembayaran QRIS, sebagai bagian dari perayaan HJKS ke-732 yang bekerja sama dengan Bank Indonesia dan Bank Jatim.
Leave a Comment