Bawaslu Surabaya mencatat 206 pelanggaran kampanye dalam Pilwali Surabaya dan Pilgub Jawa Timur. Wah, banyak banget ya! Dari jumlah tersebut, 12 kegiatan kampanye terpaksa dibubarkan karena melanggar aturan lokasi.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Surabaya, M. Agil Akbar, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan terhadap berbagai kegiatan kampanye, mulai dari tatap muka, pertemuan terbatas, hingga pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK).
"Sampai kemarin, kami sudah catat 206 kegiatan kampanye di luar pemasangan APK dan BK," ujar Agil.
Selain pembubaran, Bawaslu juga memberikan saran dan perbaikan kepada panwas kecamatan terkait berbagai pelanggaran yang ditemukan, seperti pemasangan APK di tempat yang tidak diperbolehkan.
"Dari 206, ada saran dan perbaikan panwas kecamatan," imbuh Agil.
Bawaslu Surabaya juga meluncurkan pojok pengawasan di 31 kecamatan, bertujuan untuk meningkatkan edukasi masyarakat dan memperkuat pengawasan terhadap potensi pelanggaran di daerah masing-masing.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya kampanye, sehingga Pilwali Surabaya dan Pilgub Jatim bisa berlangsung lebih jujur, adil, dan transparan.