Pasuruan – Heboh! Tiga orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Pasuruan mengundurkan diri. Kabar ini membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan langsung bergerak cepat dengan melakukan pengganti antar waktu (PAW).
Ketiga PPK yang dilantik adalah Hasbullah Huda dan Umar Faruk dari PPK Kecamatan Rembang, serta Abdul Qohar dari Kecamatan Purwosari. Pelantikan dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Ainul Yakin, pada Rabu (4/9/2024).
Yakin menekankan pentingnya netralitas bagi para PPK yang baru dilantik. "Kita dituntut profesional dan selalu netral. Jangan sampai ada kejadian yang seperti kemarin di Kecamatan Rembang sampai viral," tegas Yakin.
Namun, apa sebenarnya alasan di balik pengunduran diri ketiga PPK tersebut? Komisioner KPU Parmas SDM, Moch Rois, mengatakan bahwa ketiga PPK mengundurkan diri atas dasar pribadi.
"Alasan mereka mengundurkan diri adalah karena faktor pekerjaan lain yang menjadi rutinitas mereka yang sangat padat. Sehingga dikhawatirkan mengganggu kerja-kerja di setiap tahapan kepemiluan," jelas Rois.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa salah satu PPK yang mengundurkan diri merupakan perangkat desa di wilayah Kecamatan Rembang. Lebih mengejutkan lagi, PPK tersebut diduga juga terlibat dalam mengantar salah satu pasangan calon saat mendaftar di kantor KPU beberapa hari lalu.
Kabar ini tentu saja menimbulkan pertanyaan besar mengenai netralitas PPK dalam penyelenggaraan Pemilu. Apakah pengunduran diri ini murni karena alasan pekerjaan atau ada faktor lain yang melatarbelakanginya? Madura Post akan terus memantau perkembangan kasus ini.