DPRD Jember Mau Minta Tolong ke Menteri, Gara-gara RTRW!

DPRD Kabupaten Jember lagi pusing tujuh keliling nih. Soalnya, mereka mau minta dispensasi waktu ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) untuk ngesahkan

Redaksi

DPRD Jember Mau Minta Tolong ke Menteri, Gara-gara RTRW!

DPRD Kabupaten Jember lagi pusing tujuh keliling nih. Soalnya, mereka mau minta dispensasi waktu ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) untuk ngesahkan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2044.

Kenape? Karena waktu yang dikasih Kementerian ATR-BPN cuma dua bulan, tepatnya sampai 22 September 2024. Padahal, DPRD Jember lagi dalam masa transisi, jadi mereka merasa waktu yang dikasih kurang.

DPRD Jember Mau Minta Tolong ke Menteri, Gara-gara RTRW!

"DPRD lagi menghadapi masa transisi, dan waktu dua bulan ini kurang. Karena per 21 Agustus DPRD baru yang bekerja," jelas Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi.

Itqon udah ngomong langsung ke Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR waktu ketemu di Jakarta beberapa hari lalu. Dia minta perpanjangan waktu, biar masa transisi DPRD nggak dihitung.

Tapi, Ketua Panitia Khusus IV DPRD Jember, Tabroni, punya pendapat lain. Dia bilang nggak ada nomenklatur perpanjangan waktu dalam pembahasan ini.

"Kalau DPRD nggak bersepakat, maka diambil alih oleh peraturan kepala daerah. Itu diatur dalam peraturan pemerintah, dan berlaku seluruh Indonesia. Nggak ada dispensasi kekhususan," tegas Tabroni.

Sebenarnya, Raperda RTRW ini seharusnya udah disetujui bersama antara DPRD Jember dan Bupati Hendy Siswanto pada Jumat (16/8/2024). Tapi, paripurna mendadak dibatalkan karena desakan lima fraksi.

"Ketua-ketua fraksi menyampaikan aspirasi, bahwa kalau diparipurnakan hari ini, kesannya terburu-buru. Wong kita dikasih waktu dua bulan kok. Kenapa dua bulan ini tidak dimaksimalkan," kata Itqon.

Kepala Dinas Cipta Karya Jember, Rahman Anda, ngasih tahu kalau Raperda RTRW ini bakal ditetapkan lewat peraturan kepala daerah kalau nggak disetujui bersama dengan parlemen.

"Kami diberi waktu satu bulan lagi, atau berarti tiga bulan setelah persetujuan substansi, untuk menjadikannya perbup. Kalau tidak dijadikan perbup, maka akan ditarik dan ditetapkan dengan surat keputusan Menteri ATR-BPN," jelas Rahman.

Nah, kalau RTRW diputuskan dengan SK Menteri ATR-BPN, perubahan atau revisi RTRW dengan penambahan muatan lokal bakal lebih rumit.

"Perubahan tidak bisa langsung dilakukan karena harus mengubah keputusan menteri," pungkas Rahman.

Mohon maaf, Foto memang tidak relevan. Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar