Parpol Bebas Usung Calon di Pilkada, MK Batalkan Aturan Lama!

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini membuat gebrakan dengan membatalkan aturan lama yang mewajibkan partai politik (parpol) memiliki kursi di DPRD untuk bisa mengusung

Redaksi

Parpol Bebas Usung Calon di Pilkada, MK Batalkan Aturan Lama!

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini membuat gebrakan dengan membatalkan aturan lama yang mewajibkan partai politik (parpol) memiliki kursi di DPRD untuk bisa mengusung calon di Pilkada.

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 ini secara resmi menyatakan Pasal 40 Ayat (1) UU 10/206 tentang Pilkada tidak berlaku lagi. Aturan ini sebelumnya mensyaratkan parpol atau gabungan parpol untuk mendapatkan minimal 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah dalam pemilu legislatif di daerah yang bersangkutan.

Parpol Bebas Usung Calon di Pilkada, MK Batalkan Aturan Lama!

MK memberikan tafsir baru dengan menetapkan persyaratan baru berdasarkan perolehan suara sah. Aturan ini dibedakan berdasarkan jumlah penduduk di provinsi atau kabupaten/kota.

Misalnya, untuk mengusulkan calon gubernur di provinsi dengan jumlah penduduk DPT hingga 2 juta jiwa, parpol harus memperoleh suara sah minimal 10 persen. Sementara di provinsi dengan jumlah penduduk DPT lebih dari 12 juta jiwa, parpol cukup memperoleh suara sah 6,5 persen.

Aturan serupa juga diterapkan untuk pemilihan bupati/walikota.

MK berpendapat perubahan ini penting untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan dengan syarat pencalonan bagi bakal calon perseorangan.

Dengan putusan ini, parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD kini memiliki kesempatan yang sama untuk mengusung calon di Pilkada. Namun, mereka harus memenuhi persyaratan perolehan suara sah yang ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk di wilayah tersebut.

Mohon maaf, Foto memang tidak relevan. Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar