Pamekasan – Meskipun Pemkab Pamekasan telah menyiapkan anggaran untuk dana Bantuan Partai Politik (Banpol) tahap kedua dalam perubahan anggaran keuangan (PAK), hingga saat ini, belum ada satu pun partai politik yang mengajukan pencairan.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Pamekasan, Cahya Wibawa, menjelaskan bahwa periode kedua Banpol hanya berlaku untuk empat bulan terakhir tahun ini. Hal ini dikarenakan adanya pergantian partai pemenang berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2024.
"PAK baru saja disahkan, dan setelahnya kami langsung memproses banpol yang akan diberikan kepada partai yang memiliki kursi di DPRD Pamekasan," ujar Cahya, Selasa (15/10/2024).
Cahya menambahkan, proses pencairan Banpol tahap kedua harus melalui beberapa tahapan, seperti pengajuan proposal dari setiap parpol dan penyusunan rancangan anggaran biaya (RAB). Meskipun pengajuan Banpol sudah dibuka, hingga kini belum ada satu pun parpol yang mengajukan.
"Kami sudah menginformasikan kepada parpol bahwa setelah perubahan anggaran dan anggaran tersedia, banpol bisa langsung diproses," jelasnya.
Besaran dana Banpol yang diterima setiap parpol berbeda-beda, disesuaikan dengan perolehan suara pada Pileg 2024. Estimasi perolehan dana Banpol adalah Rp5.000 per suara.
"Kami berharap parpol segera mengajukan sesuai dengan persyaratan administrasi yang sudah kami informasikan," imbuh Cahya.
Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan Pamekasan (PPP) Pamekasan, RP. Wazirul Jihad, menyatakan bahwa pengajuan Banpol tahap kedua akan segera diproses. Namun, saat ini pihaknya masih fokus pada persiapan pemenangan paslon Berbakti.
"Kami akan segera proses," singkatnya.