Pamekasan – Aktivitas nelayan di Pamekasan terancam karena puluhan kapal tak memiliki pas besar. Dokumen penting ini wajib dimiliki kapal berukuran 7 GT ke atas saat berlayar.
Saiful Bari, Kepala Bidang Pelayanan dan Pengawasan Perikanan Pamekasan, mengungkapkan bahwa dari total 91 kapal berukuran 7 GT ke atas, hanya 43 kapal yang memiliki pas besar.
"Berdasarkan data 2022, jumlah kapal 7 GT ke atas mencapai 120. Namun, jumlahnya berkurang karena ada yang rusak, dijual, dan sebagainya," jelas Saiful, Selasa (15/10/2024).
Hingga saat ini, 9 kapal masih dalam proses pengajuan pas besar. Saiful mengakui bahwa proses pengurusan pas besar lebih rumit dan memakan waktu dibanding pas kecil.
"Proses pengurusan pas besar dilakukan di Syahbandar, bukan di kami," terangnya.
Biaya yang diperlukan untuk mengurus pas besar juga menjadi kendala bagi nelayan.
Saiful optimistis jumlah kapal yang memiliki pas besar akan terus bertambah hingga akhir tahun. Sosialisasi dan pendampingan intensif terus dilakukan.
"Sebelum mengurus pas besar, nelayan harus melengkapi dokumen lain seperti surat ukur, grose akta, dan administrasi lainnya," tambah Saiful.
Dia berharap semua kapal, baik di atas maupun di bawah 7 GT, memiliki pas besar dan dokumen lengkap. Hal ini penting untuk meminimalisir pelanggaran di laut.
"Jika sudah memiliki SIPI (surat izin penangkapan ikan), otomatis sudah memiliki pas besar. Namun, yang memiliki pas besar belum tentu memiliki SIPI," pungkasnya.