Pamekasan – Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan komitmennya untuk menjaga netralitas Polri. Hal ini disampaikannya dalam arahan kepada seluruh anggota Polres Pamekasan, menekankan pentingnya bersikap netral dalam pesta demokrasi mendatang.
"Kami harus memegang teguh aturan yang berlaku," tegas AKBP Dani. Ia merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28, yang menyatakan bahwa Polri bersikap netral dalam politik dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis. "Anggota Polri juga tidak boleh menggunakan hak memilih dan dipilih," tambahnya.
Selain itu, AKBP Dani juga mengingatkan PP Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H yang menyatakan bahwa setiap pejabat Polri wajib bersikap netral dalam kehidupan politik.
"Kami tidak boleh berpihak kepada salah satu pasangan calon dalam pemilihan," tegasnya. "Tidak boleh memberikan fasilitas apa pun dalam kampanye, dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis."
Sebagai penutup, AKBP Dani menekankan pentingnya memaksimalkan pengamanan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024. "Ini adalah tugas utama kami untuk menjaga keamanan dan kelancaran proses demokrasi," pungkasnya.