Jember – Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jember angkat bicara terkait rencana DPR RI merevisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang dinilai mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Organisasi ini menilai tindakan DPR RI tersebut sebagai ancaman serius terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ketua ICMI Jember, Bambang Kuswandi, dalam pernyataan tertulisnya usai acara Jumat Berkah di Masjid Baiturrohim, Jumat (23/8/2024), menegaskan bahwa revisi UU Pemilihan Kepala Daerah yang mengabaikan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024 merupakan tindakan yang bertentangan dengan konstitusi UUD Negara RI Tahun 1945.
"Perilaku ini tidak mencerminkan komitmen dan konsistensi terhadap nilai-nilai moral cita hukum Pancasila," tegas Bambang. "Tuntutan revisi UU Pemilihan Kepala Daerah dengan mengabaikan putusan MK merupakan aksi yang tidak merepresentasikan fungsi sebagai wakil rakyat dan mengancam keutuhan NKRI."
ICMI Jember menilai, DPR RI harus diingatkan dan tindakan mereka perlu dilawan dengan cara yang konstitusional. "Kami berharap masyarakat tetap menjaga situasi dan kondisi yang kondusif, dengan semangat menjaga dan menjunjung tinggi harmoni berbasis persatuan dan kesatuan demi keutuhan NKRI kini dan mendatang," tambah Bambang.
Di sisi lain, mahasiswa yang tergabung dalam KIM (Koalisi Indonesia Menggugat) Jember akan melakukan aksi unjuk rasa di depan DPRD Kabupaten Jember, usai salat Jumat hari ini. Aksi ini merupakan bagian dari gerakan masyarakat sipil untuk mengawal putusan MK Nomor 60 dan 70 Tahun 2024 tentang pemilihan kepala daerah.