Pamekasan – Pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2024 di Kabupaten Pamekasan tertunda. Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan masih menunggu hasil evaluasi Peraturan Bupati (Perbup) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
Herman Hidayat Santoso, Kepala Dinsos Pamekasan, menjelaskan bahwa proses verifikasi dan validasi data calon penerima BLT DBHCHT sudah rampung. Namun, pencairan bantuan belum bisa dilakukan karena terganjal oleh evaluasi Perbup.
"Kami masih menunggu Perbup yang masih ada di provinsi. Ketika sudah turun, maka kami langsung akan realisasikan," ujar Herman, Minggu (6/10/2024).
Herman menambahkan bahwa permohonan evaluasi Perbup telah diajukan pada Agustus 2024. Perbup ini menjadi acuan utama dalam mengeluarkan surat keputusan Bupati Pamekasan terkait penerima BLT DBHCHT.
"Mungkin bulan ini sudah keluar hasil evaluasinya dari Pemprov Jatim," ungkapnya.
Tercatat, sebanyak 23 ribu calon penerima BLT DBHCHT di Pamekasan, terdiri dari buruh pabrik rokok dan buruh atau petani tembakau. BLT DBHCHT tahun ini akan diberikan selama dua bulan dengan nominal Rp300 ribu per bulan.