Bupati Hendy Ngamuk! RTRW Jember Digagalkan, Ancam Tetapkan Lewat Perkada

Bupati Jember, Hendy Siswanto, geram dengan gagalnya sidang paripurna persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember, 2024-2044, yang dijadwalkan di

Redaksi

Bupati Hendy Ngamuk! RTRW Jember Digagalkan, Ancam Tetapkan Lewat Perkada

Bupati Jember, Hendy Siswanto, geram dengan gagalnya sidang paripurna persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember, 2024-2044, yang dijadwalkan di gedung DPRD setempat, Jumat (16/8/2024) sore kemarin.

Lima fraksi DPRD Jember, yakni Fraksi Gerakan Indonesia Berkarya (GIB), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Nasional Demokrat, Fraksi Pandekar, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, menjegal RTRW dengan alasan masih perlu adanya perbaikan isi naskah.

Bupati Hendy Ngamuk! RTRW Jember Digagalkan, Ancam Tetapkan Lewat Perkada

"Tidak masalah. Silakan saja mengkritik RTRW. Orang punya bermacam ide baru tentang pembahasan RTRW yang mau diparipurnakan. Tapi jangan lupa, kami sudah melakukan tahapan yang sudah diketahui Pemerintah Provinsi Jatim dan Kementerian ATR-BPN," tegas Bupati Hendy, Sabtu (17/8/2024).

Hendy menegaskan, RTRW Jember tidak bisa ditentukan semaunya sendiri. "Jember tidak bisa semaunya sendiri," tegasnya.

Raperda RTRW sudah dikerjakan sejak 2021, melalui serangkaian koordinasi dan sinkronisasi dengan pemerintah provinsi dan pusat, termasuk dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional melalui rapat lintas sektor.

Kementerian ATR-BPN sudah menerbitkan persetujuan substansi terhadap Raperda RTRW Jember pada 22 Juli 2024. "Lalu digagalkan cuma dengan pernyataan bahwa Perda RTRW Jember copy paste dan tidak memiliki peta rawan bencana," kata Hendy dengan nada kesal.

Hendy mengingatkan, Pemkab dan DPRD Jember diberi waktu dua bulan sejak penetapan persetujuan substansi untuk melakukan persetujuan bersama. Jika persetujuan bersama tidak juga tercapai, maka RTRW akan ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.

"Kalau tidak ada perkada, RTRW akan ditetapkan dengan surat keputusan Menteri ATR-BPN. Jadi tahapan ini tidak bisa di-short cut," tegas Hendy.

Jika Perda RTRW dinilai tidak memadai dalam mewadahi pemetaan potensi ancaman bencana, terutama mega-thrust, Hendy menawarkan peraturan bupati untuk mengakomodasinya. "Untuk menentukan mega-thrust harus melalui kajian para ahli," kata Hendy.

Mohon maaf, Foto memang tidak relevan. Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar