Mojokerto – Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, baru saja mengukuhkan dan menyerahkan keputusan perpanjangan masa jabatan kepada 2.083 anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Mojokerto. Pengukuhan ini digelar di halaman kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto pada Selasa (10/9/2024).
Perpanjangan masa jabatan ini sejalan dengan terbitnya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah masa keanggotaan BPD menjadi 8 tahun. Ikfina menekankan pentingnya peran aktif BPD dalam bersinergi dengan pemerintah desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan infrastruktur.
"Semoga dengan perpanjangan ini, anggota BPD semakin meningkatkan kinerja dan dedikasi dalam membangun serta memajukan desa di wilayahnya masing-masing, terutama dalam pengentasan kemiskinan, peningkatan infrastruktur, kesehatan dan lainnya," ungkap Ikfina.
Bupati perempuan pertama di Kabupaten Mojokerto ini juga mengingatkan para anggota BPD agar mengemban amanah dengan baik dan tidak mementingkan kepentingan pribadi.
"Saya berharap seluruh anggota BPD memanfaatkan masa jabatannya bukan hanya untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk kepentingan bersama atau masyarakat luas. Saya harus pastikan dalam proses ini hingga nanti saat SK diterima oleh panjenengan semuanya, kita semua harus menjaga tidak ada permintaan uang, baik itu gratifikasi atau pun suap dalam bentuk yang lain," tegasnya.
Acara pengukuhan ini dihadiri oleh jajaran perwakilan Forkopimda Kabupaten Mojokerto, Kepala BPJS Cabang Mojokerto, Pimpinan Bank Jatim cabang Mojokerto dan seluruh Camat se Kabupaten Mojokerto.