Kota Malang, Madura Post – Kemarahan memuncak! Demonstrasi "Indonesia Darurat" mengguncang Kota Malang pada Kamis (22/8/2024). Massa yang terdiri dari mahasiswa, organisasi masyarakat, dan berbagai kalangan lainnya mengepung Gedung DPRD Kota Malang, menentang keputusan DPR RI terkait syarat pencalonan dalam Pilkada 2024.
Sorak-sorai dan teriakan lantang menggema di depan gedung DPRD. Spanduk bertuliskan "DPR RI Membajak Konstitusi" dan "Kawal Putusan MK" terbentang, menjadi simbol perlawanan terhadap kebijakan yang dianggap menciderai demokrasi.
"DPR telah menunjukkan sifat aslinya dengan mengabaikan konstitusi dan demokrasi," tegas Rembo, koordinator aksi. Ia mengecam DPR RI yang dengan berani menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas usia calon kepala daerah.
"Kami mahasiswa dan seluruh elemen masyarakat hadir untuk menyampaikan keresahan kami. Kami akan terus mengawal putusan MK," tegas Rembo.
Ancaman aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar dilontarkan Rembo. Ia menyerukan agar semangat para demonstran tetap menyala untuk mengawal putusan MK.
"DPR hari ini tidak lagi mewakili rakyat, mereka hanya mementingkan diri sendiri. Demokrasi dihabisi, konstitusi diinjak-injak demi melanggengkan kekuasaan oligarki. Rapat membahas putusan MK dilakukan dalam hitungan jam setelah putusan MK keluar, ini menunjukkan betapa mereka ingin menguasai segalanya," ujar Rembo dengan nada geram.