Kediri – Pemerintah Kota Kediri mengambil langkah proaktif untuk memastikan pengelolaan dana sekolah berjalan transparan dan akuntabel. Bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri, Pemkot menggelar sosialisasi bertajuk "Pencegahan Penyimpangan Pendanaan Pendidikan" pada Rabu (8/10/2025).
Dinas Pendidikan Kota Kediri bertindak sebagai penyelenggara, mengundang 120 kepala sekolah dari tingkat sekolah dasar hingga menengah untuk mengikuti kegiatan ini. Sosialisasi yang berlangsung di Aula Ki Hajar Dewantara ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, Mandung Sulaksono.

Dalam sambutannya, Mandung menekankan pentingnya kegiatan ini untuk memberikan pemahaman hukum yang komprehensif kepada para kepala sekolah. Tujuannya adalah meningkatkan akuntabilitas dan mencegah penyalahgunaan dana pendidikan yang berpotensi melanggar hukum.

Related Post
"Sosialisasi ini adalah bentuk pembinaan dan peningkatan pemahaman bagi kepala sekolah. Dengan materi dari narasumber, diharapkan peserta memiliki pemahaman yang baik sehingga pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan tidak melanggar hukum," jelas Mandung.
Sebagai penanggung jawab anggaran, kepala sekolah diharapkan mampu mengelola dana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan ini juga menjadi langkah antisipatif untuk memastikan tata kelola keuangan pendidikan yang baik dan mendukung visi misi Walikota Kediri.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Kediri, Boma Wira, menyoroti pentingnya pemahaman terkait batasan dan aturan dalam pengelolaan dana pendidikan. "Fokus kita hari ini adalah memberikan penerangan hukum untuk mendekatkan diri kepada masyarakat dan berbagi informasi terkait aturan, terutama pencegahan tindak pidana korupsi di sekolah," ujarnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta memahami aturan yang ada dan terhindar dari tindakan melawan hukum di kemudian hari. Informasi ini dilansir dari Madura Post.
Tinggalkan komentar