Gresik Siap Gebrak dengan 5 Perda Baru! Apa Saja?

Gresik – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bergerak cepat dengan segera mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sangat dinantikan masyarakat. Langkah ini diharapkan menjadi angin segar bagi pembangunan dan pelayanan publik di wilayah Gresik.

Kelima Ranperda tersebut meliputi isu-isu krusial seperti:

Gresik Siap Gebrak dengan 5 Perda Baru! Apa Saja?
Gambar Istimewa : sulbarpos.com
  1. Ketahanan Pangan dan Gizi: Memastikan ketersediaan pangan yang cukup dan bergizi bagi seluruh masyarakat Gresik.
  2. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes): Mendorong kemandirian ekonomi desa melalui pengelolaan potensi lokal.
  3. Penyelenggaraan Pendidikan: Meningkatkan kualitas dan akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat.
  4. Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Mengurai kemacetan dan meningkatkan efisiensi transportasi.
  5. Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Gresik: Memperkuat permodalan dan layanan perbankan untuk UMKM.

Ketua Bapemperda DPRD Gresik, Khoirul Huda, menjelaskan bahwa seluruh Ranperda telah melalui proses penyempurnaan yang ketat bersama pemerintah daerah, dengan supervisi dari Biro Hukum Pemprov Jawa Timur. "Saat ini, kelima Ranperda sedang menunggu finalisasi dari Sekda Pemprov Jatim. Setelah revisi materi selesai, Ranperda akan segera diteruskan ke pemerintah daerah untuk disahkan," ujarnya, Rabu (1/10/2025).

COLLABMEDIANET

Selain itu, Bapemperda juga menyetujui perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Gresik Tahun 2025. Penyesuaian ini dilakukan seiring dengan perkembangan regulasi dan surat Bupati Gresik terkait penghapusan beberapa rancangan perda. Tiga Ranperda yang dihapus berkaitan dengan pedoman pencalonan kepala desa, susunan organisasi pemerintah desa, dan badan permusyawaratan desa. Ranperda Penyelenggaraan Perdagangan juga ditunda untuk kajian lebih lanjut. Anggota Bapemperda, Asroin Widiana, menjelaskan bahwa penghapusan ini dilakukan karena belum adanya peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani atau Gus Yani, memberikan apresiasi tinggi atas kinerja DPRD, khususnya Bapemperda. Ia menekankan bahwa Perda bukan sekadar produk hukum, melainkan instrumen penting dalam pembangunan dan pelayanan publik. "Setiap peraturan daerah harus segera ditindaklanjuti dengan aturan pelaksana dan disosialisasikan dengan baik. Ini adalah tanggung jawab kita bersama," tegasnya.

Gus Yani berharap, kelima Perda baru ini akan menjadi fondasi yang kuat dalam mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Gresik. Ia juga menekankan pentingnya penyusunan aturan pelaksana oleh perangkat daerah terkait agar implementasi Perda berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan Gresik, dapat diakses melalui Madura Post.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar