Rektor Universitas Terkemuka Sebut Kebijakan Rp200 Triliun Langgar Konstitusi!

Jakarta, Madura Post – Kebijakan pemerintah yang mengalokasikan dana negara sebesar Rp200 triliun ke sektor perbankan menuai kritik tajam. Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, Ph.D., menilai langkah ini sebagai pelanggaran terhadap konstitusi dan sejumlah undang-undang yang mengatur pengelolaan keuangan negara.

Menurut Didik, anggaran negara merupakan ranah publik yang penggunaannya harus mengikuti prosedur formal yang telah ditetapkan. Ia menekankan bahwa penyusunan, penetapan, dan alokasi anggaran harus sesuai dengan UUD 1945 Pasal 23, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta UU APBN yang disahkan setiap tahunnya.

Rektor Universitas Terkemuka Sebut Kebijakan Rp200 Triliun Langgar Konstitusi!
Gambar Istimewa : beritajatim.com

"Anggaran negara bukan anggaran privat atau anggaran perusahaan. Karena itu, proses penyusunan, penetapan, dan alokasinya harus dijalankan sesuai aturan main ketatanegaraan," tegas Didik dalam keterangannya.

COLLABMEDIANET

Didik juga mengingatkan bahwa pengalihan dana publik tanpa melalui proses legislasi di DPR dapat menjadi preseden buruk di masa depan. Ia menegaskan bahwa alokasi anggaran negara tidak bisa dilakukan hanya atas perintah menteri atau presiden.

"Pejabat negara harus taat aturan menjalankan kebijakan sesuai rencana kerja pemerintah (RKP) yang berasal dari kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Tidak ada tiba-tiba program datang nyelonong di tengah-tengah semaunya," ujarnya.

Lebih lanjut, Didik menjelaskan bahwa seluruh program resmi yang menggunakan anggaran negara harus tercantum dalam Nota Keuangan yang diajukan pemerintah ke DPR. Proses pembahasannya pun harus melibatkan komisi-komisi terkait dan difinalisasi oleh Badan Anggaran DPR sebelum disetujui dalam sidang paripurna.

"Setiap program yang menjalankan anggaran negara tidak melalui proses legislasi adalah pelanggaran terhadap konstitusi," tegasnya.

Selain itu, Didik juga menyoroti UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 22 ayat 4, 8, dan 9. Ia berpendapat bahwa penyaluran dana Rp200 triliun ke bank umum untuk kredit industri tidak sesuai dengan ketentuan yang mengatur bahwa rekening pemerintah di bank umum hanya boleh digunakan untuk kepentingan operasional APBN yang telah ditetapkan oleh DPR.

"Meskipun tujuannya baik, penempatan anggaran publik di perbankan melenceng dari amanah Pasal 22 khususnya ayat 8 dan 9 UU No. 1/2004," jelasnya.

Menanggapi hal ini, Didik mendesak Presiden untuk segera menghentikan kebijakan yang dianggap sebagai "jalan pintas" tersebut. Ia menekankan pentingnya memulai program-program pemerintah melalui proses legislasi yang baik melalui APBN, dengan pengajuan yang sistematis, jumlah yang jelas, dan program yang terdefinisi dengan baik.

"Tidak ada lagi program yang diambil dari ingatan sepintas yang keluar dari wawancara spontan," pungkas Didik.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar