Skandal Lahan Jember: Pejabat Akui "Khilaf", LBH Ancam Pidana!

Skandal Lahan Jember: Pejabat Akui "Khilaf", LBH Ancam Pidana!

Jember, Madura Post – Mochamad Sigit Boedi Ismoehartono, Plt. Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Jember, mengakui telah terjadi "kekhilafan" terkait informasi hilangnya Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kecamatan Kaliwates dan Sumbersari. Pengakuan ini tertuang dalam surat klarifikasi yang ditujukan kepada Lembaga Bantuan Hukum Mitra Kawula Nusantara (LBH MKN) pada 15 September 2025.

LBH MKN, yang tergabung dalam Koalisi Serikat Akar Tani Jember, sebelumnya mendesak transparansi data dan peta LP2B. Dalam suratnya, Sigit menyatakan bahwa pernyataannya pada 14 Agustus 2025 terkait hilangnya LP2B di dua kecamatan tersebut adalah "murni kekhilafan & kesalahan" pribadinya dalam merujuk data.

Skandal Lahan Jember: Pejabat Akui "Khilaf", LBH Ancam Pidana!
Gambar Istimewa : cdn.grid.id

Ia juga menegaskan bahwa data LP2B yang benar sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Jember Nomor : 100.3.3.2/235/1.12/2025, yang menyatakan luas LP2B di Sumbersari dan Kaliwates tidak nol, bahkan bertambah menjadi 86.732,37 Ha. Sigit pun menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak, khususnya kepada Bupati Jember dan masyarakat Jember.

COLLABMEDIANET

Namun, pengakuan ini tidak serta merta meredakan masalah. Rico Nurfiansyah Ali, Sekretaris LBH MKN, menyatakan bahwa surat klarifikasi ini adalah jawaban atas somasi yang mereka layangkan. Rico mempertanyakan asal-usul SK bernomor 100.3.3.2/235/1.12/2025 yang mencantumkan tanda tangan Bupati Muhammad Fawait dan menyatakan LP2B di Sumbersari dan Kaliwates ditiadakan. SK inilah yang menjadi dasar pembahasan dalam rapat dengar pendapat di DPRD Jember.

Rico menilai permohonan maaf saja tidak cukup. LBH MKN mengancam akan mengkaji potensi pelanggaran pidana yang dilakukan Sigit Boedi atas pernyataannya dan tindakannya menyampaikan informasi SK tersebut. Pasalnya, SK tersebut sempat menjadi rujukan sosialisasi bagi DPRD Jember, LBH MKN, dan kelompok tani.

"Kami mohon kepada Kepala Dinas Sigit Boedi untuk menjelaskan kepada publik dari mana asal-muasalnya," tegas Rico. Ia menambahkan, langkah hukum selanjutnya akan bergantung pada jawaban Sigit Boedi atas somasi kedua yang mereka layangkan. Kasus ini masih terus bergulir dan berpotensi menyeret pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyebaran informasi yang keliru terkait LP2B di Jember.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar