Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia akan menerima kabar gembira. Gaji mereka naik hingga 12 persen, efektif Februari 2025. Kenaikan ini diresmikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang sekaligus mencabut PP Nomor 18 Tahun 2019 terhitung sejak Januari 2024.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan para pensiunan dan meringankan beban ekonomi mereka di tengah meningkatnya biaya hidup. Pencairan gaji pensiunan yang telah disesuaikan akan dilakukan melalui PT Taspen. Besaran kenaikan gaji disesuaikan dengan golongan masing-masing pensiunan, berdasarkan skema penyesuaian gaji pokok.
Sayangnya, detail besaran gaji untuk masing-masing golongan (I, II, III, dan IV) belum dilampirkan dalam rilis ini. Madura Post akan terus berupaya untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai besaran kenaikan gaji untuk setiap golongan dan akan segera memperbarui artikel ini jika informasi tersebut tersedia. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi PT Taspen atau instansi terkait.