Mobil Penjual Buah di Pamekasan Disita!

Pamekasan – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Pamekasan menindak tegas pedagang kaki lima (PKL) nakal. Rabu (22/1/2025), mobil penjual

Rista

Mobil Penjual Buah di Pamekasan Disita!

Pamekasan – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Pamekasan menindak tegas pedagang kaki lima (PKL) nakal. Rabu (22/1/2025), mobil penjual buah milik seorang PKL diderek karena bandel berjualan di kawasan terlarang, tepatnya di sekitar Jalan Trunojoyo, dekat Pizza Hut. Aksi penertiban ini berdasarkan Perda No. 4 tahun 2021 tentang pemetaan dan pemberdayaan PKL.

Kepala Bidang (Kabid) Penertiban Umum Satpol PP dan Damkar Pamekasan, Akh. Jonnaidi, menjelaskan tindakan tegas ini diambil karena PKL tersebut mengabaikan peringatan untuk tidak berjualan di area yang dilarang. "Mobilnya langsung kami derek ke kantor. Banyak keluhan dan aduan karena keberadaan mobil tersebut mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan," tegas Jonnaidi.

Mobil Penjual Buah di Pamekasan Disita!

Sementara itu, Kabid Penegakan Hukum Peraturan Daerah Satpol PP dan Damkar Pamekasan, M. Hasanurrahaman, atau yang akrab disapa Ainur, mengungkapkan bahwa PKL berinisial M, warga Kecamatan Proppo, telah diperiksa dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah selesai. "Pemeriksaan sudah dilakukan. Sidang tindak pidana ringan (tipiring) dijadwalkan Kamis (30/1)," jelasnya.

Ainur menambahkan, PKL tersebut mengaku mengetahui larangan berjualan di lokasi tersebut, namun tetap nekat karena menganggap lokasi itu strategis untuk menarik pembeli. "Sepertinya ada unsur kesengajaan. Sebelumnya sulit dihubungi," imbuh Ainur. Kini, PKL tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.

Mohon maaf, Foto memang tidak relevan. Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar