MaduraPost melaporkan, banyak pelaku usaha yang salah kaprah menganggap perusahaan yang tidak beroperasi tidak perlu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Anggapan ini keliru dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius. Berdasarkan peraturan perpajakan Indonesia, selama Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan masih aktif, wajib pajak badan tetap wajib melaporkan SPT Tahunan, meskipun tidak ada aktivitas operasional atau penghasilan selama tahun pajak tersebut. Hal ini diperkuat oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020. Kewajiban pelaporan tetap berlaku selama NPWP aktif dan belum diajukan permohonan non-efektif.
Kelalaian pelaporan SPT Tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp1.000.000 untuk setiap keterlambatan atau ketidakpatuhan bagi Wajib Pajak Badan. Lebih jauh, ada ancaman sanksi pidana berupa penjara 6 bulan hingga 6 tahun dan denda dua hingga empat kali lipat jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar bagi yang sengaja tidak melaporkan atau melaporkan SPT dengan isi tidak benar.

Bagi perusahaan yang sudah tidak beroperasi dan tak berencana melanjutkan usaha, bisa mengajukan permohonan Wajib Pajak Non-Efektif (NE) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dengan status NE, kewajiban pelaporan SPT Tahunan gugur. Namun, status NE akan berubah menjadi aktif jika perusahaan kembali beroperasi atau bertransaksi perpajakan. Permohonan NE harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk tidak lagi menjalankan usaha dan tidak memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Selain denda dan sanksi pidana, riwayat pajak buruk dapat menghambat akses pinjaman bank, proyek pemerintah, dan kerja sama bisnis. Pemerintah gencar meningkatkan transparansi pajak melalui digitalisasi, sehingga pelaporan SPT lebih mudah dipantau.
Bagi perusahaan yang tidak beroperasi, pelaporan SPT cukup mudah. Cukup isi laporan nihil melalui e-Filing di laman DJP Online. Langkah sederhana ini menghindari denda dan menjaga reputasi bisnis.
Kepatuhan pelaporan SPT adalah tanggung jawab perusahaan sebagai Wajib Pajak. Selain menghindari sanksi, hal ini juga mencerminkan integritas dan komitmen mendukung pembangunan negara. Konsultasikan dengan konsultan pajak atau KPP setempat jika ada kendala. Ingat, batas pelaporan SPT untuk Badan Usaha adalah akhir April 2025!
Berita ini juga terbit di: www.vritimes.com/id