Pindah Pilih di Sumenep? Wajib Kantongi Surat Instansi!

Sumenep, Madura Post – KPU Sumenep gencar mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) menjelang Pemilu 2024. Layanan ini dibuka sejak 17 September

Rista

Sumenep, Madura Post – KPU Sumenep gencar mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) menjelang Pemilu 2024. Layanan ini dibuka sejak 17 September lalu dan bisa diakses hingga H-30 sebelum hari pencoblosan. Namun, hingga kini belum ada satu pun warga yang mengajukan permohonan DPTb.

Komisioner KPU Sumenep, Malik Mustafa, mengungkapkan bahwa ada syarat khusus bagi pemilih yang ingin pindah memilih, khususnya bagi mereka yang mengajukan permohonan mulai 28 Oktober hingga H-7 sebelum pemilu (20 November).

Pindah Pilih di Sumenep? Wajib Kantongi Surat Instansi!

"Syaratnya, pemilih harus memiliki surat keterangan dari instansi terkait. Misalnya, jika pindah memilih karena dirawat di rumah sakit, maka harus ada surat keterangan dari rumah sakit. Begitu juga jika pindah memilih karena bertugas di luar daerah, harus ada surat keterangan dari kantor atau instansi terkait," jelas Malik.

Syarat ini berlaku bagi pemilih yang terdaftar di DPT namun karena alasan tertentu tidak dapat memilih di TPS tempat mereka terdaftar. Alasan tersebut meliputi:

  • Bertugas di tempat lain
  • Menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap
  • Tertimpa bencana
  • Menjadi tahanan rutan atau terpidana
  • Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial
  • Menjalani rehabilitasi narkoba
  • Bekerja di luar domisili
  • Menjalani tugas belajar
  • Pindah domisili

KPU Sumenep berharap masyarakat yang memenuhi syarat segera mengajukan permohonan DPTb agar dapat menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2024.

Mohon maaf, Foto memang tidak relevan. Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar