Pamekasan, Madura Post – Sebanyak 11 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan terbukti melanggar aturan sepanjang tahun 2024. Berbagai pelanggaran dilakukan, mulai dari absensi kerja yang buruk hingga kasus asusila. Informasi ini disampaikan langsung oleh Mustain Ramli, Kepala Bidang Pengadaan, Pembinaan dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKPSDM Pamekasan, Kamis (16/1/2024).
Dari 11 ASN tersebut, satu orang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sementara 10 lainnya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sanksi yang dijatuhkan pun bervariasi. "Ada yang mendapat hukuman disiplin sedang, seperti penundaan kenaikan gaji berkala," jelas Mustain. Namun, yang lebih mengejutkan, satu PNS dijatuhi sanksi terberat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Lebih rinci, Mustain menjelaskan bahwa empat ASN menerima sanksi berat, tujuh lainnya sanksi sedang, dan tiga ASN lainnya dibebastugaskan dari jabatannya dan dikembalikan ke jabatan pelaksana. Proses pemberian sanksi ini, lanjut Mustain, telah melalui tahapan yang ketat, melibatkan tim pemeriksa dan tim pertimbangan sebelum akhirnya mendapat persetujuan Bupati Pamekasan. "Semua sudah ada surat keputusannya dan telah diberlakukan," tegasnya. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi ASN di Pamekasan agar senantiasa menjunjung tinggi etika dan aturan kepegawaian.