Revisi UU ASN: Rotasi Pejabat Nasional, Tingkatkan Pelayanan Publik

SUMENEP – Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Hairul Anwar, mendukung revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Revisi yang ditargetkan

Rista

Revisi UU ASN: Rotasi Pejabat Nasional, Tingkatkan Pelayanan Publik

SUMENEP – Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Hairul Anwar, mendukung revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Revisi yang ditargetkan rampung tahun ini diyakini akan menyegarkan kinerja birokrasi. Salah satu poin penting revisi adalah perubahan sistem manajemen ASN secara nasional, termasuk pengalihan status pejabat eselon II ke atas menjadi pegawai pusat.

"Nantinya, kepala dinas misalnya, tak hanya bertugas di Sumenep, tapi bisa di luar Madura. Ini bagus untuk penyegaran," ujar Hairul kepada Madura Post, Selasa (4/2/2025).

Revisi UU ASN: Rotasi Pejabat Nasional, Tingkatkan Pelayanan Publik

Politisi PAN ini menjelaskan, revisi ini akan mengubah status ASN eselon II ke atas (kepala dinas, sekretaris daerah, dan setingkatnya) menjadi ASN pusat. Dengan demikian, rotasi dan pemindahan pejabat ke berbagai wilayah di Indonesia akan lebih mudah dilakukan.

"Distribusi pejabat kompeten akan lebih merata secara nasional. Harapannya, pelayanan publik di berbagai daerah meningkat dan tak lagi terpusat," tambah Hairul.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep, Edi Rasiyadi, menyatakan kesiapan Pemda Sumenep mengikuti aturan revisi UU ASN tersebut jika sudah disahkan. "Sebagai abdi negara, kami siap. Tujuan revisi ini pasti baik," tegas Edi.

Edi menambahkan, sosialisasi yang intensif kepada seluruh ASN di Indonesia sangat penting jika revisi UU ASN ini disahkan.

Mohon maaf, Foto memang tidak relevan. Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar