Jember – Persetujuan substansi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2044 Jember sudah dikantongi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional. Namun, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Jember justru menilai uji publik yang sudah dilakukan belum cukup mewakili suara masyarakat.
Hal ini membuat Fraksi PPP menolak sidang paripurna persetujuan bersama raperda tersebut yang dijadwalkan pada Jumat (16/8/2024). Sidang paripurna pun akhirnya dibatalkan berdasarkan rapat pimpinan parlemen dengan pimpinan fraksi-fraksi.
"Memang sudah ada rapat lintas sektor dan uji publik. Tapi menurut kami, uji publik itu masih belum cukup. Masih belum mewakili 2,6 juta masyarakat Jember," tegas Ketua Fraksi PPP, Ikbal Wilda Fardana, Minggu (18/8/2024).
Ikbal menilai, uji publik yang dilakukan sebelumnya belum cukup melibatkan berbagai elemen masyarakat, terutama di wilayah selatan Jember yang memiliki karakteristik masyarakat majemuk, terdiri dari petani dan pengusaha tambak.
"Berbicara Jember, mungkin ada keterwakilan dari wilayah selatan, barat, timur, dan utara. Apalagi wilayah selatan masyarakatnya majemuk. Ada petani dan pengusaha tambak. Kita perlu duduk bersama agar ketika perda ini disahkan tidak jadi persoalan," jelasnya.
Fraksi PPP juga menyoroti sejumlah kekurangan dalam Raperda RTRW Jember, seperti belum tertuangnya mitigasi bencana dan peta kebencanaan yang mudah dipahami masyarakat.
"Terkait mitigasi bencana, di situ masih belum tertuang. Kemudian terkait dengan peta kebencanaan, juga masih belum bisa dibaca dengan mudah oleh masyarakat. Terkait pertambangan, yang dimunculkan hanya eksisting. Potensi belum nampak," ungkap Ikbal.
Ikbal berharap, pimpinan DPRD Jember dapat menyampaikan kondisi di Jember kepada pemerintah pusat untuk mendapatkan ruang lebih luas dalam membahas Raperda RTRW.
"Barangkali pemerintah pusat bisa memberikan ruang untuk membahas. Kemarin saya sempat menyampaikan di forum Panitia Khusus (Pansus), RTRW ini kan kepentingan bersama. Jadi kita harus duduk bersama," harapnya.
Fraksi PPP tidak ingin Perda RTRW menimbulkan persoalan di kemudian hari dan masyarakat menyalahkan DPRD sebagai pembuat perda.
"Maka itu, kami tidak ingin terburu-buru. Kami ingin semua masyarakat di Jember, sesuai keterwakilan, bisa duduk bersama, termasuk sahabat-sahabat mahasiswa," tegas Ikbal.
Terpisah, Ketua Pansus IV Tabroni menilai pembatalan sidang paripurna persetujuan bersama RTRW tidak sesuai dengan proses penetapan Perda RTRW yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.
Menurut Tabroni, seharusnya masalah kerawanan bencana dan hal-hal lain terkait RTRW dibahas di DPRD Jember sebelum mengikuti pertemuan lintas sektor di Jakarta pada Juli kemarin.
"Teman-teman sibuk kampanye pemilu," ujar Tabroni singkat.
Kepala Dinas Cipta Karya Jember Rahman Anda menegaskan, konsultasi publik sudah dilakukan berkali-kali, bahkan tiga kali pada tahun 2022 dengan total peserta 210 orang.