Dua kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, menyita perhatian. Desa Gunung Rancak saat ini menghadapi proses penuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, sementara Desa Baruh tengah melalui proses kasasi di Mahkamah Agung. Menyikapi situasi ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang mengambil langkah proaktif.
Kepala Kejari Sampang, Diecky E. K. Andriansyah, menyatakan komitmennya untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan terjun langsung ke desa-desa guna mencegah penyalahgunaan DD. "Kami akan turun ke desa untuk pencegahan penyalahgunaan DD dan program desa lainnya. Ini sejalan dengan MoU antara Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, dan Kepolisian RI," tegas Diecky saat ditemui di kantornya, Rabu (12/2/2025).
Diecky menjelaskan, pengawasan realisasi DD secara teknis menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui Inspektorat. Peran Kejari Sampang difokuskan pada upaya pencegahan agar tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan DD dan program desa lainnya.
Hal senada disampaikan Ketua Komisi I DPRD Sampang, Salim. Meskipun pengawasan menjadi tugas Inspektorat, DPRD berkomitmen mengawal agar semua kebijakan terkait DD sesuai aturan. "Semua program pemerintah, termasuk DD, harus sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Namun, upaya konfirmasi kepada Inspektur Inspektorat Sampang, Ari Wibowo, terkait pengawasan DD di 180 desa se-Kabupaten Sampang, menemui kendala. Ari Wibowo menyatakan sedang berada di luar kota.
Sebagai informasi, pagu DD Kabupaten Sampang tahun 2025 mencapai Rp214.069.079.000, yang akan disalurkan ke 180 desa di 14 kecamatan. Kasus ini menjadi peringatan serius bagi seluruh pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan dan transparansi pengelolaan dana desa.