Selebgram Pasuruan Rugi Rp276 Juta, Karyawannya Jadi Tersangka

Pasuruan – Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus pencurian uang fantastis yang menimpa seorang selebgram asal Kabupaten Pasuruan. Wakapolres Pasuruan, Kompol Hari Azis, didampingi KBO Reskrim

Rista

Selebgram Pasuruan Rugi Rp276 Juta, Karyawannya Jadi Tersangka

Pasuruan – Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus pencurian uang fantastis yang menimpa seorang selebgram asal Kabupaten Pasuruan. Wakapolres Pasuruan, Kompol Hari Azis, didampingi KBO Reskrim Ipda Andra, dalam jumpa pers Jumat (7/2/2025) di Mapolres Pasuruan, mengungkap tersangka adalah FW (27), seorang mahasiswa sekaligus selebgram. FW diduga mencuri uang korban, Ana Febyanti Puspitasari (28), sebesar Rp276.600.801.

Kejadian bermula saat korban mempekerjakan FW sebagai promotor parfum dan admin arisan pada April 2024. FW diberi akses transaksi keuangan melalui aplikasi MyBCA milik korban. Awalnya, semua transaksi atas izin korban. Namun, mulai Oktober hingga Desember 2024, FW diduga menyalahgunakan kepercayaan tersebut.

Selebgram Pasuruan Rugi Rp276 Juta, Karyawannya Jadi Tersangka

Modus operandinya cukup licin. FW diam-diam masuk ke kamar korban saat tidur, mengambil ponsel, dan mentransfer uang secara bertahap ke beberapa rekening, termasuk rekening pribadinya. Korban baru menyadari kehilangan uangnya pada 1 Januari 2025, setelah mengecek transaksi mencurigakan yang totalnya mencapai lebih dari Rp276 juta. Laporan polisi dibuat pada 3 Februari 2025 (LP/B/B/1/2025/SPKT/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR).

Hasil penyelidikan mengungkap motif FW: kecanduan judi online. Uang hasil curian sebagian besar digunakan untuk berjudi dan membayar hutang. Transaksi mencurigakan tercatat antara lain: Rp 9.600.801 (7 Oktober 2024), Rp 90.000.000 (8 Oktober 2024), Rp 160.000.000 (8 Oktober 2024), Rp 6.000.000 (10 Oktober 2024), dan Rp 11.000.000 (30 Desember 2024).

Barang bukti yang disita meliputi iPhone XS Max milik korban (yang digunakan untuk transaksi) dan print out rekening koran BCA korban. FW dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman 5 tahun penjara. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Kabupaten Pasuruan.

Mohon maaf, Foto memang tidak relevan. Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar