SUMENEP – Wacana pengurangan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pemangkasan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep masih abu-abu. Hingga kini, belum ada surat edaran resmi dari pemerintah pusat terkait hal tersebut.
Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, Wijaya Saputra, menegaskan belum adanya kebijakan resmi mengenai skema kerja ASN tiga hari di kantor dan dua hari di rumah (Work From Anywhere/WFA). "Sampai saat ini belum ada kebijakan atau surat edaran resmi mengenai jam kerja PNS dengan sistem tersebut," tegasnya, Kamis (13/2/2024). Ia menambahkan, Pemkab Sumenep akan langsung menerapkan kebijakan tersebut jika ada surat edaran resmi.
Senada dengan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Edy Rasiyadi, menyatakan belum ada instruksi resmi terkait rencana efisiensi anggaran dengan merumahkan pekerja harian lepas (PHL) atau honorer. Pemkab Sumenep, lanjut Edy, telah menginstruksikan BKPSDM untuk segera berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur guna memperoleh kejelasan regulasi. "Kami sudah menugaskan BKPSDM Sumenep untuk konsultasi ke BKD Jawa Timur, dalam satu atau dua hari ini," jelasnya. Dengan demikian, kepastian mengenai nasib ASN dan tenaga honorer di Sumenep masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.