Tiga Kasus Pencurian dan Penadahan Terungkap di Pasuruan

Pasuruan, Madura Post – Polres Pasuruan berhasil mengungkap tiga kasus kejahatan yang melibatkan pencurian dan penadahan. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Pasuruan dalam menjaga keamanan

Rista

Tiga Kasus Pencurian dan Penadahan Terungkap di Pasuruan

Pasuruan, Madura Post – Polres Pasuruan berhasil mengungkap tiga kasus kejahatan yang melibatkan pencurian dan penadahan. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Pasuruan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Dimas Firmansyah, mengungkap detail ketiga kasus tersebut.

Kasus pertama melibatkan MS (42) asal Singosari, Malang. MS ditangkap karena membeli sepeda motor Kawasaki Ninja RR 150 curian seharga Rp9,3 juta dari seorang penjual yang kini buron. Transaksi dilakukan menggunakan STNK palsu. MS kemudian mencoba menjual kembali motor tersebut melalui Facebook seharga Rp12 juta sebelum akhirnya ditangkap. Polisi menyita satu unit motor Kawasaki Ninja RR 150, STNK palsu, dan sebuah handphone Oppo. MS dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Tiga Kasus Pencurian dan Penadahan Terungkap di Pasuruan

Kasus kedua menjerat AM, warga Kejayan, Pasuruan. AM diduga menerima lima unit sepeda motor curian dari tersangka MH (yang telah ditangkap sebelumnya). AM membeli motor-motor tersebut dengan harga murah dan menjualnya kembali untuk mendapat untung. Transaksi ini berlangsung sejak tahun 2023. Barang bukti yang disita meliputi empat unit sepeda motor, sebuah handphone Samsung, dan alat untuk mengikir kunci. AM dijerat Pasal 480 KUHP juncto Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Kasus terakhir melibatkan HH (37) yang mencuri barang milik IR (32) di sebuah villa di Prigen pada 22 Januari 2025. HH yang baru mengenal korban melalui aplikasi online, mengajak korban minum alkohol di villa. Saat korban tertidur, HH mencuri sepeda motor, handphone, dan uang korban. Polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat 2023, handphone Realme 8, dan rekaman CCTV sebagai barang bukti. HH dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, melalui Kasatreskrim AKP Dimas Firmansyah, menekankan pentingnya peningkatan kinerja dalam menangani kasus prioritas seperti narkoba, curas, dan kejahatan jalanan yang marak terjadi. Pengungkapan ketiga kasus ini, menurut Kapolres, menunjukkan komitmen Polres Pasuruan dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Mohon maaf, Foto memang tidak relevan. Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar