Uji KIR Gratis, Tapi Pemilik Kendaraan di Pamekasan Malah Cuek?

Pamekasan, Madura Post – Program uji KIR kendaraan bermotor gratis yang digulirkan tahun ini rupanya tak membuat pemilik kendaraan di Pamekasan bersemangat. Justru, animo masyarakat

Rista

Uji KIR Gratis, Tapi Pemilik Kendaraan di Pamekasan Malah Cuek?

Pamekasan, Madura Post – Program uji KIR kendaraan bermotor gratis yang digulirkan tahun ini rupanya tak membuat pemilik kendaraan di Pamekasan bersemangat. Justru, animo masyarakat untuk melakukan uji kelayakan kendaraan malah menurun drastis.

Data dari Dinas Perhubungan (Dishub) Pamekasan menunjukkan, rata-rata pengajuan uji KIR per hari hanya kurang dari 10 kendaraan. Padahal, tahun sebelumnya, angka pengajuan bisa mencapai belasan hingga 20 kendaraan per hari.

Uji KIR Gratis, Tapi Pemilik Kendaraan di Pamekasan Malah Cuek?

Ahmad Ainur Rofiq, Penguji Kendaraan Bermotor Dishub Pamekasan, mengungkapkan, hingga 7 Oktober 2024, jumlah kendaraan yang lulus uji KIR baru mencapai 2.895 unit. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 3.859 kendaraan.

"Tahun lalu, target kami berdasarkan pendapatan asli daerah (PAD). Tahun ini, karena digratiskan, target internal kami 4.800 kendaraan," ujar Rofiq, Selasa (8/10/2024).

Rofiq menduga, rendahnya animo masyarakat disebabkan oleh minimnya pengawasan terhadap kendaraan di lapangan. Selain itu, hilangnya sistem denda juga menjadi faktor penyebab.

"Dulu, saat masih ada retribusi, kendaraan yang terlambat melakukan uji KIR dikenakan denda. Hal ini mendorong masyarakat untuk melakukan uji KIR tepat waktu," jelasnya.

Meski begitu, Dishub Pamekasan telah gencar melakukan sosialisasi terkait kewajiban uji KIR melalui berbagai media, seperti media sosial, brosur, dan traffic voice.

"Kurangnya kesadaran diri juga menjadi penyebab utama. Sosialisasi mengenai uji KIR gratis sudah kami lakukan secara masif," terang Rofiq.

Sebagai informasi, pada tahun 2023, dari 3.859 kendaraan yang lulus uji KIR, PAD yang diperoleh mencapai Rp447.674.250 dari target Rp500 juta. Besaran retribusi yang dikenakan berkisar Rp75.000 hingga Rp85.000, tergantung jenis kendaraannya.

Mohon maaf, Foto memang tidak relevan. Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar