Sebuah organisasi bernama Fraksi Mahasiswa dan Pemuda Malang Jakarta (FMJ) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyelidiki dugaan korupsi aset Korpri Kabupaten Malang. Mereka menuding Wahyu Hidayat, mantan Sekda Kabupaten Malang, terlibat dalam kasus ini.
Irman, Koordinator FMJ, menyatakan bahwa kasus ini sebelumnya sudah ditangani oleh Kejari Kabupaten Malang dan Kejati Jawa Timur, namun dianggap tidak tuntas. FMJ pun melakukan aksi demonstrasi di depan Kejagung pada Rabu (11/9/2024) untuk mendesak Kejagung membuka kembali kasus ini.
"Kami meminta Kejagung turun tangan mengusut kasus ini," tegas Irman. "Kami harap Kejagung memanggil pimpinan Kejari Kabupaten Malang dan Kejati Jawa Timur untuk mengusut kasus ini agar asas equality before the law benar-benar diwujudkan."
Pihak Kejagung menerima perwakilan FMJ dan berjanji akan menindaklanjuti pengaduan tersebut.
Menanggapi tudingan tersebut, Wahyu Hidayat menegaskan bahwa masalah aset Korpri Kabupaten Malang sudah selesai. Dia menyatakan bahwa aset tersebut telah diserahkan kepada Bupati Malang melalui PD Jasa Yasa.
"Sudah selesai itu aset sudah diserahkan. Ada fotonya dari Kajari diserahkan ke Bupati terus diserahkan ke Jasa Yasa. Sudah clear dan aset sudah diserahkan oleh Pak Kajari melalui Bu Kajati," jelas Wahyu.
Wahyu bahkan menunjukkan foto penyelamatan aset berupa Motel dan Gedung Pertemuan IKA Mandiri Sengkaling milik Pemerintah Kabupaten Malang oleh Kejari Kabupaten Malang. Dia menegaskan tidak ada pelanggaran dalam perkara ini.
"Jadi tidak ditemukan apa pun tidak ada pelanggaran aset. Dan diserahkan oleh mereka foto ada pak Sekda lama. Jadi tahun sebelum saya jadi Sekda. Permasalahan itu pada saat sebelum saya jadi ketua DP Korpri makanya penyelesaian melalui mantan sekda (sebelum dijabat Wahyu)," tambah Wahyu.