Magetan, Madura Post – Kabar mengejutkan datang dari Pilkada Magetan. Ketiga pasangan calon (paslon) Bupati-Wabup Magetan dinyatakan belum memenuhi syarat administrasi!
KPU Magetan mengumumkan hasil verifikasi syarat administrasi, dan ternyata masih ada beberapa berkas yang belum lengkap. Ketiga paslon yang dimaksud adalah Suajtno-Ida Yuhana Ulfa, Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro, dan Hergunadi-Basuki Babussalam.
"Masih ada berkas persyaratan administrasi yang belum lengkap, ada juga yang masih kurang," ungkap Ivan Tri Kumoro, Komisioner KPU Magetan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Jumat (6/9/2024).
Namun, ada kabar baik! Hasil pemeriksaan kesehatan di RSUD dr Soetomo Surabaya menunjukkan bahwa ketiga paslon dalam kondisi sehat dan tidak terindikasi narkoba.
"Masalah yang muncul sebagian besar terkait dokumen yang tidak lengkap, seperti dokumen yang terpotong atau tidak terbaca saat diunggah ke sistem informasi pencalonan (Silon)," tambah Ivan.
Kabar baiknya, para calon masih punya waktu untuk memperbaiki berkas yang kurang hingga 8 September 2024. Mereka hanya perlu mengunggah dokumen yang diperlukan ke sistem, tanpa harus mengulang seluruh proses pendaftaran.
"Para calon hanya perlu melengkapi berkas yang kurang, seperti surat pernyataan atau dokumen lain yang dibutuhkan," jelas Ivan.
M. Ramzi, Komisioner Bawaslu Magetan Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, mengatakan pihaknya akan terus memantau proses perbaikan berkas yang dilakukan para calon.
"Banyak kasus yang hanya memerlukan dokumen tambahan, seperti surat keterangan dari sekolah atau pernyataan pribadi, yang dapat diselesaikan dalam waktu dua hari. Kami akan terus mengawasi proses ini hingga batas akhir perbaikan," tegas Ramzi.
KPU berharap para calon segera melengkapi persyaratan agar bisa melanjutkan ke tahap berikutnya sesuai jadwal.