Pamekasan, Madura Post – Bea Cukai Madura berhasil membasmi peredaran rokok ilegal dalam jumlah fantastis. Selama setahun terakhir, tepatnya September 2023 hingga September 2024, sebanyak 35.642.464 batang rokok tanpa pita cukai dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pamekasan, Rabu (11/12/2024).
Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Muhammad Syahirul Alim, menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil kerja keras timnya melalui berbagai operasi. Tidak hanya penindakan mandiri, Bea Cukai Madura juga menjalin sinergi kuat dengan aparat penegak hukum lain dan pemerintah daerah di seluruh wilayah Madura.
Rinciannya, kerjasama dengan Satpol PP Sumenep menghasilkan penindakan 127.048 batang rokok ilegal (tahun 2023) dan tambahan 96.000 batang (tahun 2024). Dari Satpol PP Pamekasan, disita 18.080 batang (2023) dan 96.000 batang (2024). Sedangkan Satpol PP Sampang menyumbang 50.620 batang (2023) dan 796.160 batang (2024). Kerjasama dengan Satpol PP Bangkalan juga membuahkan hasil signifikan, yaitu 871.360 batang (2023) dan 947.800 batang (2024).
"Pemusnahan ini membuktikan komitmen kami dalam transparansi penindakan dan sinergi antar instansi. Ke depan, kami akan terus berjuang bersama aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk memberantas peredaran barang ilegal di Indonesia," tegas Syahirul.