Minuman Viral: Disperindag Pamekasan Tunggu Arahan Pusat

Minuman Viral: Disperindag Pamekasan Tunggu Arahan Pusat

Pamekasan – Geger! Media sosial kembali diramaikan isu produk makanan mengandung babi. Kali ini, sebuah minuman asal luar negeri menjadi sorotan setelah sebuah video TikTok memperlihatkan kemasannya yang mencantumkan logo halal tak resmi, berdampingan dengan keterangan kandungan babi dalam bahasa asing.

Kejanggalan ini langsung viral, menimbulkan keresahan di masyarakat. Kemasan minuman tersebut, yang sebagian besar bertuliskan huruf non-latin, menunjukkan asal produk dari luar negeri. Logo halal yang tertera pun bukan berasal dari BPJPH atau MUI.

Minuman Viral: Disperindag Pamekasan Tunggu Arahan Pusat
Gambar Istimewa : i0.wp.com

Menanggapi hal ini, Pengawas Perdagangan Ahli Muda Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Ridawati, menyatakan pihaknya masih menunggu instruksi resmi dari pemerintah pusat. "Kami perlu validasi informasi dan rilis resmi dari pusat. Jika ada arahan, kami akan bertindak, seperti yang kami lakukan pada kasus marshmallow beberapa waktu lalu," jelasnya Senin (5/5/2025).

COLLABMEDIANET

Ridawati menambahkan, Disperindag Pamekasan sebelumnya telah melakukan operasi pasar menyusul temuan BPOM terkait sembilan produk marshmallow mengandung babi. Timnya menyisir sekitar 24 toko modern dan beberapa pasar tradisional di Pamekasan, Pademawu, Galis, Tlanakan, Pasar 17, dan Pasar Kolpajung selama tiga hari. Hasilnya, sekitar 50 produk marshmallow yang bermasalah berhasil diamankan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar