Tujuh anggota DPRD Kota Pasuruan periode 2019-2024 diduga ‘lupa’ mengembalikan laptop dinas yang dipinjamkan selama masa jabatan mereka. Padahal, batas akhir pengembalian telah ditetapkan pada akhir Juni 2024.
Sekretaris DPRD Kota Pasuruan, Raden Murahanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat penagihan sebanyak tiga kali kepada tujuh anggota DPRD yang bersangkutan. Namun, hingga saat ini baru 23 dari 30 unit laptop dinas yang telah dikembalikan.
"Kami sangat menyayangkan adanya anggota dewan yang belum bertanggung jawab atas aset negara," ujar Raden dengan nada kecewa.
Dari tujuh anggota dewan yang belum mengembalikan, satu di antaranya melampirkan surat kehilangan. Namun, sesuai dengan berita acara yang telah ditandatangani, anggota dewan wajib mengganti laptop yang hilang dengan yang baru atau sejumlah uang sesuai dengan nilai aset.
"Harga satu unit laptop dinas yang dipinjamkan kepada anggota dewan cukup mahal, yakni Rp18.645.000," tegas Raden.
Selain laptop, masih ada aset dinas lainnya yang belum dikembalikan, seperti dua unit televisi berukuran 70 inci dan 40 inci serta satu unit printer yang berada di ruangan Wakil Ketua II DPRD Kota Pasuruan.
"Kami berharap seluruh anggota dewan dapat menunjukkan sikap tanggung jawab dan segera mengembalikan aset-aset tersebut," tambah Raden.
Permasalahan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan aset negara. DPRD sebagai lembaga legislatif seharusnya memberikan contoh yang baik dalam penggunaan dan pengembalian aset negara.