Blitar – Kabar mengejutkan datang dari KPU Kabupaten Blitar. Dua pasangan bakal calon Bupati-Wakil Bupati, Rijanto-Beky dan Rini Syarifah-Abdul Ghoni, harus gigit jari karena berkas pendaftaran mereka ditolak!
Padahal, kedua pasangan ini sudah saling sindir seolah-olah sudah pasti lolos dan siap bertarung di Pilkada 2024. Namun, ternyata keduanya belum melengkapi sejumlah persyaratan.
"Semua Paslon kita kembalikan. Ada yang kurang dan dilengkapi mulai hari ini tanggal 6 sampai tanggal 8 September 2024 ini," ungkap Ibrahim Moeti, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Blitar, Jumat (6/9/2024).
Beberapa berkas yang belum dilengkapi kedua pasangan ini antara lain surat pernyataan kesesuaian visi misi, surat kesesuaian visi dan misi dengan RPJPD Kabupaten Blitar, pas foto, dan tanda terima LHKPN.
"Ada pula tanda terima LHKPN yang belum dikeluarkan dari KPK karena proses antrian dan lain-lain," tegasnya.
Kabar ini tentu membuat pertarungan di Pilkada Blitar semakin menarik. Kedua pasangan yang sebelumnya saling sindir, kini harus fokus memperbaiki berkas agar bisa melanjutkan langkah di kontestasi politik ini.
KPU memberikan waktu tiga hari, mulai Jumat (6/9/2024) hingga Minggu (8/9/2024) untuk melengkapi berkas. KPU juga telah menyampaikan ketidaksesuaian berkas kepada LO Paslon agar segera diperbaiki.
"Sudah kita sampaikan juga ketidaksesuaian berkas tersebut kepada LO Paslon untuk segera diperbaiki di masa perbaikan berkas," tegas Ibrahim.
Akankah kedua pasangan ini bisa melengkapi berkas dan kembali bersaing? Atau justru akan tersingkir dari Pilkada 2024? Kita tunggu saja kelanjutannya!