Wow! Paslon Idola Kantongi Rp20 Juta, Mubarok Cuma Rp2 Juta di LADK Pilbup Mojokerto!

Mojokerto, Madura Post – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto baru saja mengumumkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari dua pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati

Redaksi

Mojokerto, Madura Post – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto baru saja mengumumkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari dua pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Mojokerto. Hasilnya cukup mengejutkan! Paslon Ikfina Fahmawati-Sa’dulloh Syarofi (Idola) tercatat memiliki saldo awal dana kampanye sebesar Rp20 juta, jauh melampaui paslon Muhammad Albarraa-Rizal Octavian (Mubarok) yang hanya Rp2 juta.

Data ini tertuang dalam dokumen LADK yang diumumkan KPU Kabupaten Mojokerto dengan Nomor : 437/PL.02.5-Pu/3516/2024 tentang Hasil Penerimaan LADK Perbaikan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto 2024. Jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah seiring dengan bergulirnya masa kampanye hingga 23 November 2024 mendatang.

Wow! Paslon Idola Kantongi Rp20 Juta, Mubarok Cuma Rp2 Juta di LADK Pilbup Mojokerto!

Rendy Oky Saputra, Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto, menjelaskan bahwa angka tersebut berdasarkan nilai yang tercantum dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) paslon yang disetorkan pada 24 September lalu. Setiap paslon memang diwajibkan mengisi saldo awal dana kampanye sebagai syarat utama pelaporan.

"Semua sudah melapor, bahkan sejak awal-awal kampanye. Setelah pembukaan rekening, paslon melalui tim Liaison Officer diminta aktif melaporkan setiap pemasukan dan pengeluaran melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) yang disediakan KPU RI," ungkap Rendy pada Jumat (4/10/2024).

Dalam pelaporan dana kampanye, paslon juga diharuskan membuka rekening khusus dana kampanye. Rekening ini akan menampung semua pemasukan dan pengeluaran kegiatan kampanye. Berdasarkan PKPU 14/2024 tentang Dana Kampanye, pasal 6 menyebutkan beberapa sumber dana kampanye, di antaranya sumbangan partai politik/gabungan partai politik peserta pemilu, sumbangan paslon/sumbangan pihak lain yang tidak mengikat (termasuk sumbangan perseorangan atau badan hukum swasta). Pasal 9 juga mengatur bahwa dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan paling banyak Rp75 juta selama masa kampanye. Masa kampanye sendiri dimulai tanggal 25 September sampai 23 November 2024.

Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Afnan Hidayat, menambahkan bahwa sesuai PKPU Nomor 14 Tahun 2024, KPU daerah berhak menetapkan batasan dana kampanye berdasarkan kesepakatan dengan pihak paslon. "Masih dirumuskan bersama paslon melalui Liaison Officer masing-masing," tambahnya.

Dana kampanye ini akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan paslon selama masa kampanye, mulai dari penyelenggaraan pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, rapat umum, hingga kegiatan lain seperti lomba atau kegiatan olahraga. Termasuk untuk memenuhi kebutuhan Bahan Kampanye (BK) dan Alat Peraga Kampanye (APK).

KPU juga menetapkan batasan sumber anggaran. Setiap paslon dapat menerima sumbangan dari perorangan maupun lembaga swasta. Sumbangan perorangan maksimal Rp75 juta, sementara sumbangan dari lembaga swasta maksimal Rp750 juta. Namun, ambang batasnya masih dalam proses perumusan dan kesepakatan.

Mohon maaf, Foto memang tidak relevan. Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar