Sumenep – Kasus asusila yang melibatkan seorang guru dan kepala sekolah (kasek) di Sumenep, Y dan SR, memasuki babak baru dengan digelarnya sidang terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.
Juru bicara PN Sumenep, Jetha Tri Darmawan, mengungkapkan bahwa proses persidangan sempat tertunda beberapa kali, sehingga belum kunjung selesai. "Setelah pembacaan dakwaan dan tanggapan terdakwa, dilanjutkan dengan pembuktian dari jaksa penuntut umum (JPU)," jelas Jetha.
Namun, proses menghadirkan saksi mengalami kendala. "Saksi tidak hadir, sehingga sidang ditunda. Karena berkas kasus Y dan SR dipisah, mereka saling bersaksi untuk masing-masing terdakwa," tambah Jetha.
Y, yang berjenis kelamin laki-laki, menjadi saksi untuk terdakwa SR, sementara SR, yang berjenis kelamin perempuan, menjadi saksi untuk sidang Y.
"Sidang telah berlangsung selama lebih dari satu bulan, namun hingga saat ini belum sampai pada tahap penuntutan," ungkap Jetha.
Terdakwa Y dan SR tidak menghadirkan saksi meringankan, sehingga agenda selanjutnya adalah tuntutan.
B, pelapor sekaligus saksi dalam kasus ini, berharap kedua terdakwa mendapatkan hukuman yang berat atas perbuatannya. "Perbuatan mereka mencoreng citra pendidikan di Sumenep. Hukuman berat diharapkan dapat memberikan efek jera," tegas B.
Sebagai informasi, kedua terdakwa adalah guru berstatus ASN di Sumenep. Y adalah kepala sekolah PNS, sementara SR adalah guru PPPK. Keduanya bertugas di dua sekolah berbeda di Kecamatan Rubaru.