Sumenep, Madura Post – Putusan 14 tahun penjara dan denda Rp100.000.000 subsider 6 bulan kurungan bagi Sudiarto, oknum kepala sekolah di Sumenep yang terbukti mencabuli siswinya, menuai reaksi. Baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa, mengajukan banding atas vonis tersebut.
Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Jetha Tri Darmawan, membenarkan hal ini. Ia menjelaskan JPU mengajukan banding pada akhir November, disusul terdakwa di awal Desember 2024. "Putusan hakim sudah final bagi PN Sumenep," tegas Jetha.
Keluarga korban, tak puas dengan putusan tersebut. Mereka mendesak agar proses banding segera dijadwalkan dan berharap vonis yang lebih berat dijatuhkan. "Kami berharap vonisnya lebih tinggi dari 14 tahun," ujar salah satu keluarga korban.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, belum memberikan keterangan resmi terkait jadwal banding. Sebelumnya, Kejari Sumenep menyatakan akan berupaya agar terdakwa mendapat hukuman maksimal.
Ali Muddin, Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumenep, menilai langkah banding sebagai hal yang tepat. Ia menilai putusan hakim kurang memuaskan dan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. "Seorang guru seharusnya menjadi teladan, bukan pelaku kejahatan seksual terhadap anak didiknya," tegas Ali, menyoroti banyaknya korban dalam kasus ini.
Kasus ini terungkap Juni 2024 lalu. Penyelidikan polisi mengungkap aksi pencabulan terjadi pada Januari dan Februari 2024, terbongkar setelah salah satu korban mengadu pada orang tuanya. Sudiarto, ASN berusia 53 tahun asal Kecamatan Kota Sumenep, ditangkap pada 5 Juni 2024.