Bappebti Umumkan Daftar Aset Kripto Legal Terbaru: Dampaknya bagi Investor?

MaduraPost melaporkan, sehari sebelum pengawasan aset kripto beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 9 Januari 2025, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) merilis daftar

Redaksi

Bappebti Umumkan Daftar Aset Kripto Legal Terbaru: Dampaknya bagi Investor?

MaduraPost melaporkan, sehari sebelum pengawasan aset kripto beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 9 Januari 2025, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) merilis daftar aset kripto legal terbaru yang dapat diperdagangkan di Indonesia. Dalam Peraturan Bappebti Nomor 1 Tahun 2025 (revisi ketiga dari Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022), sebanyak 1.396 aset kripto dinyatakan legal. Angka ini terdiri dari 851 aset baru dan 545 aset yang telah melalui evaluasi ulang.

Para pelaku usaha menyambut positif penambahan ini. CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, menyatakan langkah tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengembangkan ekosistem kripto yang aman dan terpercaya, sekaligus memberikan kejelasan hukum. Ia menambahkan, "Kami mendukung penuh regulasi ini untuk menciptakan pasar yang lebih sehat dan melindungi pengguna. Dengan regulasi terbaru, kami dapat menawarkan lebih banyak pilihan aset kripto, dengan memastikan semua aset memenuhi standar keamanan dan kepatuhan yang ditetapkan regulator."

Bappebti Umumkan Daftar Aset Kripto Legal Terbaru: Dampaknya bagi Investor?
Gambar Istimewa : imagedelivery.net

Peraturan baru ini mengharuskan platform perdagangan kripto, termasuk Tokocrypto, untuk menyesuaikan daftar aset yang diperdagangkan. CPFAK dan PFAK hanya diperbolehkan memperdagangkan aset yang disetujui Bappebti. Surat Edaran Bursa tanggal 10 Januari 2025 juga menegaskan kewajiban penghentian perdagangan aset kripto di luar daftar resmi. Tokocrypto telah menghentikan perdagangan delapan token kripto yang tidak terdaftar dan menyediakan fitur "Convert" bagi pengguna untuk melikuidasi aset atau memindahkannya ke dompet pribadi.

Iqbal menekankan komitmen Tokocrypto terhadap perlindungan konsumen. Ia menyatakan, "Kami mendukung penuh langkah Bappebti dan OJK untuk menciptakan pasar kripto yang lebih sehat dan terpercaya, serta memastikan proses penghentian perdagangan berjalan sesuai aturan, dengan memprioritaskan kenyamanan dan keamanan pengguna."

Meskipun demikian, dinamika pasar kripto yang cepat menciptakan tantangan. Proses pengajuan whitelist token di Indonesia membutuhkan waktu lama, seringkali menghambat pelaku usaha dalam merespons tren pasar. Iqbal berharap proses listing aset kripto baru dapat lebih efisien ke depannya. Asosiasi industri kripto berencana berdiskusi dengan OJK untuk memastikan regulasi dapat mengikuti dinamika pasar tanpa mengorbankan perlindungan konsumen.

Berita ini juga terbit di: www.vritimes.com/id

Mohon maaf, Foto memang tidak relevan. Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar