Transparansi Bobrok! Desa dan Instansi Vertikal di Jatim Jadi Sorotan KI

Bojonegoro, Madura Post – Komisi Informasi (KI) Jawa Timur menyoroti rendahnya kepatuhan terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di kalangan pemerintahan desa dan instansi vertikal. Hal ini terungkap dalam Sarasehan KIP Jatim yang digelar di Bojonegoro (29/11/2025).

Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi KI Jatim, Yunus Mansur Yasin, mengungkapkan bahwa hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP 2025 menunjukkan hanya 33% badan publik di Jawa Timur yang meraih predikat informatif. Rendahnya respons dari desa dan instansi vertikal menjadi penyebab utama kesenjangan kepatuhan ini. Banyak desa bahkan tidak mengembalikan Kuesioner Penilaian Mandiri (SAQ), yang merupakan tahapan awal penilaian.

Transparansi Bobrok! Desa dan Instansi Vertikal di Jatim Jadi Sorotan KI
Gambar Istimewa : media.beritajatim.com

"Masalah di tingkat desa jauh lebih mendasar," ujar Yunus, menekankan bahwa keterbukaan informasi belum dipahami sebagai kewajiban mutlak. Padahal, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) wajib menyediakan informasi yang cepat, tepat, dan akurat sesuai UU 14/2008.

COLLABMEDIANET

Ketua Bidang Kelembagaan KI Jatim, M. Sholahuddin, menambahkan bahwa banyak desa belum membentuk PPID Desa dan belum memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan informasi yang memadai. Ia menegaskan bahwa informasi penting seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan laporan berkala sering diabaikan. Penolakan informasi tanpa uji konsekuensi juga dapat berujung pada sanksi pidana.

"Objek sengketa tertinggi adalah masalah anggaran," tandas Sholahuddin, menyoroti bahwa kerahasiaan dana publik menjadi akar masalah utama.

Pemerintah Provinsi Jatim mengakui adanya kelemahan dalam edukasi. Ketua Tim Layanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat Provinsi Jatim, Ayu Saulina Ernalita, menyatakan bahwa informasi yang disengketakan seharusnya bisa diberikan di awal. Pemprov Jatim berupaya memperbaiki situasi ini dengan berkolaborasi bersama KI, memperkuat peran PPID, dan memperbarui daftar informasi publik.

Direktur Informasi Publik Kemkomdigi, Nursodik Gunarjo, mengingatkan bahwa masalah fundamentalnya terletak pada pemahaman regulasi. "Amanat undang-undangnya adalah semua informasi publik itu terbuka, kecuali yang dikecualikan," tegasnya, mendesak para pimpinan PPID untuk menyadari kewajiban transparansi dana publik kepada masyarakat.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar