Sumenep – Polda Jawa Timur tengah mengusut kasus dugaan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan laut di Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep. Pekan lalu, penyidik Polda Jatim meminjam fasilitas Polres Sumenep untuk melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Setyoningtyas, membenarkan hal tersebut. "Kami hanya menyediakan fasilitas, saat anggota Polda Jatim melakukan penyelidikan di Sumenep," ujarnya singkat. Widiarti enggan berkomentar lebih lanjut mengenai detail pemeriksaan dan pihak-pihak yang telah diperiksa.
Salah satu yang telah menjalani pemeriksaan adalah Kepala Desa Gersik Putih, Muhab. Ia mengaku dipanggil penyidik Polda Jatim untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran hukum dalam penerbitan SHM lahan laut seluas sekitar 70 hektare tersebut, yang diterbitkan pada tahun 2009. "Saya memenuhi panggilan penyidik di tengah kesibukan saya," kata Muhab.
Lebih lanjut, Muhab menjelaskan bahwa penyidik meminta sejumlah dokumen penting sebagai bagian dari proses penyelidikan, termasuk Letter C dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang berkaitan dengan SHM tersebut. "Beberapa dokumen lain juga diperiksa," tambahnya.
Tidak hanya Kades Muhab, mantan Kades Gersik Putih, Mina, dan suaminya, Zaini, juga telah diperiksa. Mina menjelaskan bahwa mereka hanya dimintai keterangan, tanpa diminta menyerahkan dokumen pendukung. "Kami hanya dimintai keterangan," tutur Mina.
Kasus ini kini tengah menjadi sorotan, dan hasil penyelidikan Polda Jatim dinantikan untuk mengungkap kebenaran di balik penerbitan SHM lahan laut tersebut.