Pamekasan – Ratusan ribu anak di Kabupaten Pamekasan, Madura, belum memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pamekasan mencatat, dari total 250.742 anak yang wajib memiliki KIA, baru 61.676 anak yang telah mengantongi identitas penting tersebut hingga saat ini. Artinya, sebanyak 189.066 anak masih belum tercatat dalam data kependudukan.
Plt Kepala Disdukcapil Pamekasan, Saudi Rahman, menjelaskan rendahnya angka kepemilikan KIA disebabkan minimnya pemahaman masyarakat tentang manfaat dan pentingnya KIA. Meskipun terjadi peningkatan dari tahun sebelumnya (60.034 menjadi 61.676 anak), capaian ini masih jauh dari target. Untuk mengatasi hal ini, Disdukcapil telah meluncurkan tiga program percepatan: pelayanan three in one, Sip Pak Kades, dan pelayanan melalui koordinator wilayah di lingkungan pendidikan.
"Semua anak yang wajib memiliki KIA menjadi target kami," tegas Rahman. Kerjasama dengan Dinas Pendidikan juga digalakkan untuk mendorong pembuatan KIA bagi anak yang telah memenuhi syarat. Program three in one diharapkan mampu mendongkrak kepemilikan KIA, minimal menyamai capaian tahun lalu.
Rahman menekankan bahwa KIA wajib dimiliki anak usia 0-17 tahun. Ia berharap masyarakat memanfaatkan layanan yang telah disediakan dan mendukung program percepatan tersebut.
Namun, Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan, Halili Yasin, menyoroti kurang maksimalnya program pemerintah dalam menjangkau warga. Ia mendesak Disdukcapil untuk mengevaluasi program-program sebelumnya dan merancang strategi yang lebih efektif. "Masyarakat kita kurang sadar akan pentingnya KIA. Dinas terkait perlu mengkaji ulang program yang dirancang agar tidak mengulang kegiatan yang tidak berdampak," tegas Yasin. Ia menekankan pentingnya kajian terhadap capaian tahun sebelumnya untuk menyusun program yang lebih tepat sasaran.